BPPT akan berwenang mengaudit teknologi



JAKARTA. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berwenang sebagai auditor teknologi. Kewenangan ini diperoleh setelah Rancangan Undang-Undang Pengkajian dan Audit Teknologi disahkan.Komisi VII DPR telah setuju BPPT menyiapkan RUU tersebut. Ketua Komisi VII DPR Tengku Riefky mengatakan, pengesahan BPPT sebagai lembaga yang berwenang mengaudit teknologi yang digunakan oleh lembaga tertentu sangat mendesak.Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengatakan, kewenangan ini lantaran munculnya kekhawatiran adanya kemungkinan rekayasa teknologi oleh perusahaan tertentu. "BPPT harus punya wewenang untuk audit seluruh aset PLN (PT Perusahaan Listrik Negara) atau PT Pertamina atau PGN (Perusahaan Gas Negara). Sebab, kami tidak tahu teknologi macam apa yang mereka pakai," ucap Effendi.Namun, Anggota Komisi VII DPR RI Totok Daryanto mengutarakan, agar wewenang itu tidak perlu diaplikasikan pada setiap teknologi. Audit teknologi itu lebih baik diterapkan saat sebuah lembaga atau perusahaan akan memilih teknologi untuk nantinya dipakai pengguna akhir. "Karena kami tidak bisa tugaskan BPPT audit semua teknologi. Itu akan butuh dana besar," kata dia.Sementara itu, Kepala BPPT Marzan A. Iskandar mengatakan, siap ditugasi sebagai auditor teknologi dengan dipayungi sebuah regulasi agar kewenangan sebagai pemberi rekomendasi penerapan teknologi dan audit teknologi yang selama ini melekat pada badan itu lebih memiliki kewenangan kuat. "Kami siap ditugasi asal ada legalitas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can