KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap menjamin simpanan dari nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintang Ekonomi Sejahtera yang saat ini dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai informasi, BPR yang beralamat di Jln. Jalur Sutera, Ruko Element Kav. 25 BC No. B12, Alam Sutera, Tangerang Selatan tersebut dibekukan izin usahanya terhitung sejak tanggal 22 November 2018 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-200/D.03/2018. Melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Kontan.co.id Kamis (22/11), Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho menyatakan pihaknya saat ini tengah merekonsiliasi dan memverifikasi seluruh data simpanan dan informasi nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera.
BPR Bintang Ekonomi Sejahtera dibekukan, LPS siap menjamin dana nasabah
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap menjamin simpanan dari nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintang Ekonomi Sejahtera yang saat ini dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai informasi, BPR yang beralamat di Jln. Jalur Sutera, Ruko Element Kav. 25 BC No. B12, Alam Sutera, Tangerang Selatan tersebut dibekukan izin usahanya terhitung sejak tanggal 22 November 2018 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-200/D.03/2018. Melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Kontan.co.id Kamis (22/11), Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho menyatakan pihaknya saat ini tengah merekonsiliasi dan memverifikasi seluruh data simpanan dan informasi nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera.