KONTAN.CO.ID - CIREBON. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan proses pembayaran klaim simpanan nasabah segera dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional bank tersebut per 9 Februari 2026. Bank yang beralamat di Jl. Talang No. 43, Lemahwungkuk, Kota Cirebon ini resmi masuk masa likuidasi, dan LPS akan mengurus pembayaran klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini termasuk rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, yang diperkirakan rampung dalam 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim BPR Bank Cirebon sepenuhnya bersumber dari LPS.
BPR Cirebon Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah
KONTAN.CO.ID - CIREBON. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan proses pembayaran klaim simpanan nasabah segera dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional bank tersebut per 9 Februari 2026. Bank yang beralamat di Jl. Talang No. 43, Lemahwungkuk, Kota Cirebon ini resmi masuk masa likuidasi, dan LPS akan mengurus pembayaran klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini termasuk rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, yang diperkirakan rampung dalam 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim BPR Bank Cirebon sepenuhnya bersumber dari LPS.