BPR Resmi Jadi Bank Perekonomian Rakyat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meluncurkan nama baru BPR yang berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang disahkan pada 12 Januari 2023. Dalam UU tersebut, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). 

Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah mengatakan, dengan nama baru ini pihaknya yakin dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat, pelayanan terhadap UMKM, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 


Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Perbankan

"UU P2SK merupakan bagian dari omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri perbankan nasional saat ini," kata Tedy, Minggu (28/5).

Menurutnya, undang undang P2SK merupakan momentum dan energi bagi BPR BPRS di Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya. Ada beberapa poin penting yang telah diatur UU tersebut yang menguatkan posisi industri, antara lain (1) nama perkreditan diganti menjadi perekonomian, perubahan nama ini diharapkan dapat meningkatkan awerrenes masyarakat terhadap BPR BPRS, akhirnya fungsi intermediasi dapat berjalan lebih optimal.

(2) perluasan fungsi dan peran BPR BPRS dengan menghadirkan layanan dan produk berbasis Teknologi. Dalam UU ini, usaha BPR BPRS ditambahkan beberapa poin, salah satunya bisa melakukan penyertaan kepada lembaga pengayom (3) BPR BPRS bisa membeli jaminan debitur yang bermasalah baik sebagian maupun seluruhnya. (4) BPR BPRS bisa melakukan go public, ini tentu merupakan peluang untuk mendapatkan pendanaan murah (5) BPR BPRS dapat bekerja sama dengan Bank Umum, ini memang sudah terjadi hingga saat ini.

"Tetapi masuk menjadi UU tentu akan lebih menguatkan dan meningkatkan sinergi kedua belah pihak guna melayani UMKM. Hal positif ini tentu harus kita manfaatkan, agar industri ini dapat tumbuh berkelanjutan," ujat Alamsyah.

Baca Juga: Siapkan Belied Baru, OJK Dorong BPR Makin Bersaing

Tedy Alamsyah, menyampaikan, dengan adanya UU P2SK dapat lebih meningkatkan peran 1500 BPR BPRS dalam perekonomian Indonesia. Industri BPR - BPRS saat ini berperan cukup strategis dalam perekonomian Indonesia terutama dalam mendorong perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Diharapkan BPR BPRS dapat bertransformasi Lebih Cepat dalam Digitalisasi.

Sebagai catatan, hingga Desember 2022, total aset industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tumbuh 9,14% atau menjadi Rp 202,46 triliun, dari Desember 2021 yang masih sebesar Rp 185,50 triliun.

Sementara penyaluran dana kredit BPR/BPRS per Desember 2022 tumbuh 11,81%, melebihi tingkat pertumbuhan kredit sebelum pandemi Covid-19 yang tercatat sebesar 10,85%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .