BPR Restu Artha tersandung dugaan penipuan



JAKARTA. Pasar finansial Indonesia tak pernah sepi dari aksi kejahatan. Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat laporan dugaan penipuan terhadap nasabah Bank Perkreditan Rakyat.

Ranggoaini Jahja, seorang warga asal Yogyakarta, mengadu ke OJK. Wanita yang disapa Nike ini mengaku menjadi korban BPR Restu Artha Makmur Semarang yang bersindikasi dengan BPR Restu Mandiri Makmur Yogyakarta.

Inti pengaduannya adalah dugaan penipuan dalam perjanjian pinjam-meminjam yang diubah menjadi jual-beli sepihak atas jaminan aset milik korban. "Selain saya, banyak korban yang sama seperti saya," klaim Nike di Gedung OJK di Jakarta, Rabu (5/3).


Nike mengajukan kredit ke BPR Restu Artha pada 2011 sebesar Rp 1 miliar. Dugaan tipu daya didasari praktik BPR yang membuat akta surat pengakuan utang dan bukan perjanjian kredit. Padahal, dalam permohonan pengajuan kredit, debitur turut menjaminkan utang dengan aset berupa benda tetap sebidang tanah hak milik seluas 721 meter persegi atas nama Hendro Rahtomo, yang merupakan suami Nike.

Belakangan, muncul pihak ketiga bernama Winarto yang membantu menyelesaikan pinjaman BPR dengan menalangi atau menutup utang dengan membeli aset milik korban atau debitur. Akta jual beli dibuat seolah-olah telah terjadi jual-beli antara istri Winarto yaitu Maylinawati Soegiarto dan Ranggoaini Jahja dengan Hendro Rahtomo senilai Rp 1,25 miliar.

Korban kembali curiga lantaran Maylinawati merupakan pengurus BPR Restu Artha Makmur di Semarang. Atas pembelian aset ini, pihak ketiga memberikan waktu kepada korban selama tiga bulan untuk mengembalikan. Nike tak mampu mengembalikan pinjaman hingga jatuh tempo dan terancam kehilangan aset miliknya. Bahkan, suami Nike yaitu Hendro Rahtomo kini ditahan di LP Kedung Pane.

OJK berjanji segera merespons laporan dugaan penipuan itu dalam waktu 20 hari. Deputi Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen OJK, Eko Arianto mengatakan, apabila dokumennya lengkap maka akan diverifikasi dengan memanggil BPR tersebut.

Susilo Winarko, Direktur Utama PT BPR Restu Artha Makmur, menyangkal laporan yang disampaikan oleh istri Hendro Rahtomo yakni Ranggoaini Jahja, seperti dugaan pemalsuaan data Hendro di Sistem Informasi Debitur (SID) ataupun laporan pemalsuan akad ke pihak ketiga. "Itu tidak benar," klaim Susilo kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia