KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024. Sampai 27 Februari 2024, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak enam BPR. Adapun kali ini pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Sebelum memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, OJK telah melakukan berbagai tahapan pengawasan, dimana pada 31 Maret 2023 lalu, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.
BPR Tutup Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024. Sampai 27 Februari 2024, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak enam BPR. Adapun kali ini pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Sebelum memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, OJK telah melakukan berbagai tahapan pengawasan, dimana pada 31 Maret 2023 lalu, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.