KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia pada 5 Februari 2024. Ini menambah daftar panjang BPR yang tutup di dua bulan pertama 2024 sebanyak tiga BPR. Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Ia menjelaskan pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat.
BPR Tutup Tambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia pada 5 Februari 2024. Ini menambah daftar panjang BPR yang tutup di dua bulan pertama 2024 sebanyak tiga BPR. Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Ia menjelaskan pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat.