KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) disarankan mempersiapkan permodalan untuk memenuhi aturan OJK mengenai permodalan minimum. Sesuai peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban modal minimum BPR disebutkan bahwa pada 2019 nanti, bank harus memenuhi ketentuan modal minimal Rp 3 miliar. Sedangkan pada 2024, modal minimal BPR sebesar Rp 6 miliar. Jika BPR tak bisa memenuhi ketentuan modal minimal pada 2019 mendatang, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi merger atau likuidas.
BPR yang belum penuhi ketentuan modal bisa merger
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) disarankan mempersiapkan permodalan untuk memenuhi aturan OJK mengenai permodalan minimum. Sesuai peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban modal minimum BPR disebutkan bahwa pada 2019 nanti, bank harus memenuhi ketentuan modal minimal Rp 3 miliar. Sedangkan pada 2024, modal minimal BPR sebesar Rp 6 miliar. Jika BPR tak bisa memenuhi ketentuan modal minimal pada 2019 mendatang, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi merger atau likuidas.