KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sejauh ini masih melakukan pembahasan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta. Menurut Humas BPRD DKI Jakarta Dwi Wahyu pembahasan masih dalam lingkup per wilayah. "Ini masih dalam pembahasan di tingkat Badan, Suku BPRD dan UPPRD per wilayah," ujarnya, Senin (14/1). Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat standarisasi terkait NJOP dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018.
BPRD DKI fokus bahas penetapan NJOP per kawasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sejauh ini masih melakukan pembahasan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta. Menurut Humas BPRD DKI Jakarta Dwi Wahyu pembahasan masih dalam lingkup per wilayah. "Ini masih dalam pembahasan di tingkat Badan, Suku BPRD dan UPPRD per wilayah," ujarnya, Senin (14/1). Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat standarisasi terkait NJOP dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018.