KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor bagi warga DKI Jakarta. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, selain merupakan kado HUT Jakarta, kebijakan ini juga untuk membantu masyarakat melunasi nominal denda yang cukup besar. "Kenapa denda ini dihapuskan karena beban dendanya itu bisa besar. Ini bisa dua kali 24 bulan (2 tahun) menjadi 48 bulan. Padahal satu bulan itu 2%. Jadi angkanya bisa cukup besar. Dendanya 2% per bulan, bisa sampai maksimal 48% nantinya," ujar Edi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6).
BPRD DKI : Pembebasan denda pajak kendaaan bermotor tak berefek ke pendapatan daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor bagi warga DKI Jakarta. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, selain merupakan kado HUT Jakarta, kebijakan ini juga untuk membantu masyarakat melunasi nominal denda yang cukup besar. "Kenapa denda ini dihapuskan karena beban dendanya itu bisa besar. Ini bisa dua kali 24 bulan (2 tahun) menjadi 48 bulan. Padahal satu bulan itu 2%. Jadi angkanya bisa cukup besar. Dendanya 2% per bulan, bisa sampai maksimal 48% nantinya," ujar Edi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6).