BPRS Artha Madani Kaji Ulang Rencana IPO, Ini Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesempatan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di bursa atau initial public offering (IPO) memang telah terbuka. Menyusul, UU 4/2023 terkait P2SK yang memperbolehkan bank tersebut memperdagangkan sahamnya di pasar modal.

BPR Syariah Artha Madani menjadi salah satu yang sejatinya telah berencana untuk melakukan IPO pada 2025. Namun, dengan waktu yang sudah mepet, Direktur Utama PT BPRS Artha Madani tengah mengkaji ulang rencana tersebut.

Adapun, salah satu yang menjadi batu sandungan bagi BPRS Artha Madani untuk segera melakukan IPO adalah minimal modal inti. 


Sebab, dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BPR/S, OJK menyebutkan salah satu syarat agar bisa melakukan penawaran umum baik itu berupa ekuitas, obligasi, maupun sukuk ialah harus memiliki modal inti senilai Rp 80 miliar.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Menunggu Keputusan Final dari Kementerian BUMN untuk IPO

“Sekarang kan modal inti kamu baru Rp 20 miliar,” ujar Cahyo (18/3).

Oleh karenanya, ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya akan meninggalkan terlebih dahulu rencana untuk IPO tersebut. Sembari, menguatkan bisnis serta menambah permodalan.

Ia menyebut bahwa saat ini pihaknya juga membuka peluang jika ada investor strategis yang masuk. Menurutnya, itu juga menjadi salah satu langkah percepatan untuk mencapai modal minimum untuk melakukan IPO.

“Saat ini belum ada investor strategis yang benar-benar ingin masuk. Sifatnya masih ngobrol-ngobrol,” ujarnya.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sedang menyiapkan payung hukum untuk mendorong BPR/BPRS untuk melantai di bursa. Meski, pekerjaan rumah untuk bersih-bersih industri ini tetap menjadi prioritas.

Dian menegaskan bakal ada sejumlah persyaratan yang akan dibuat bagi BPR. Ini juga mencegah agar tidak sembarang BPR langsung bisa melakukan IPO.

“Harus ada upaya ekstra siapkan BPR agar siap memegang mandat baru itu. Kita juga concern, kalau masuk pasar modal nantinya yang diperhatikan adalah perlindungan investor," ujar Dian (20/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari