KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan tajam tingkat penghunian kamar (TPK) atau hotel klasifikasi bintang di Indonesia selama Juli 2021. TPK tersebut turun menjadi sebesar 22,38%, atau turun 5,69 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan Juli 2020 yang tercatat sebesar 28,07%. “Penurunan tersebut disebabkan karena mobilitas masyarakat yang menurun akibat kebijakan PPKM darurat di Jawa-Bali, sehingga sangat memengaruhi tingkat penghunian kamar kelas bintang,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto di Jakarta, Rabu (1/9). Setianto menyebutkan, penurunan terbesar tercatat di Lampung yaitu menurun 15,66 poin, diikuti Bengkulu turun 14,72 poin dan DI Yogyakarta turun 14,51 poin. Di sisi lain, beberapa provinsi tercatat mengalami peningkatan TPK, seperti di Papua, Maluku Utara, dan Aceh dengan kenaikan masing-masing sebesar 22,67 poin, 19,42 poin, dan 8,65 poin.
BPS: Ada PPKM darurat, tingkat hunian hotel turun pada Juli 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan tajam tingkat penghunian kamar (TPK) atau hotel klasifikasi bintang di Indonesia selama Juli 2021. TPK tersebut turun menjadi sebesar 22,38%, atau turun 5,69 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan Juli 2020 yang tercatat sebesar 28,07%. “Penurunan tersebut disebabkan karena mobilitas masyarakat yang menurun akibat kebijakan PPKM darurat di Jawa-Bali, sehingga sangat memengaruhi tingkat penghunian kamar kelas bintang,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto di Jakarta, Rabu (1/9). Setianto menyebutkan, penurunan terbesar tercatat di Lampung yaitu menurun 15,66 poin, diikuti Bengkulu turun 14,72 poin dan DI Yogyakarta turun 14,51 poin. Di sisi lain, beberapa provinsi tercatat mengalami peningkatan TPK, seperti di Papua, Maluku Utara, dan Aceh dengan kenaikan masing-masing sebesar 22,67 poin, 19,42 poin, dan 8,65 poin.