KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) akan merilis data pendukung untuk penghitungan upah minimum provinsi (UMP) pada 5 November mendatang. BPS akan menyediakan sejumlah data yang diperlukan dalam penghitungan UMP. Data tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. "Data-data yang dibutuhkan untuk menghitung UMP sesuai kesepakatan akan disampaikan BPS tanggal 5 November," ujar Kepala BPS Margo Yuwono kepada Kontan.co.id, Rabu (27/10).
BPS akan umumkan data pendukung untuk komponen penghitungan UMP pada 5 November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) akan merilis data pendukung untuk penghitungan upah minimum provinsi (UMP) pada 5 November mendatang. BPS akan menyediakan sejumlah data yang diperlukan dalam penghitungan UMP. Data tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. "Data-data yang dibutuhkan untuk menghitung UMP sesuai kesepakatan akan disampaikan BPS tanggal 5 November," ujar Kepala BPS Margo Yuwono kepada Kontan.co.id, Rabu (27/10).