BPS: Batas waktu sensus penduduk online diperpanjang hingga 31 Mei 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) memutuskan untuk memperpanjang kembali batas pengisian sensus penduduk (SP) online lewat sensus.bps.go.id menjadi akhir Mei alias 31 Mei 2020. 

Sebelumnya, batas pengisian SP online adalah 31 Maret 2020 dan diakibatkan mewabahnya Covid-19 yang masif di Indonesia, maka batas pengisian SP online diundur ke tanggal 29 Mei 2020. 

Baca Juga: BPS: Neraca dagang Indonesia bulan Maret 2020 masih surplus US$ 743 juta


"Memang pada awalnya dari 15 Februari 2020 sampai akhir Maret 2020, pada akhir-akhir penutupan traffic sangat tinggi karena banyak sekali yang melakukan survei online," ujar Kepala BPS Suhariyanto, Rabu (15/4) lewat video conference. 

Suhariyanto pun mengaku, bahwa membludaknya masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam SP online ini sempat menyebabkan traffic jam pada situs tersebut. 

Untuk mengatasi hal itu, Suhariyanto menyebut bahwa pihak BPS telah menanggulanginya dengan memperluas bandwidth situs agar bisa lebih lancar dalam diakses oleh masyarakat.  

Baca Juga: Dukung pemulihan ekonomi, BI beri quantitative easing senilai hampir Rp 420 triliun

Tak ketinggalan, orang nomor satu di BPS tersebut juga mengucapkan rasa terima kasih terhadap masyarakat yang telah berpartisipasi dalam SP online tersebut. Ia pun mengajak masyarakat yang belum mendaftar lewat SP online bisa segera mencatatkan diri. 

"Bagi yang belum, saya imbau mari bersama-sama mencatat Indonesia dari rumah saja," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi