BPS Catat Rata-rata Upah Buruh pada Agustus 2022 Capai Rp 3 Juta, Naik 12,22%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Agustus 2022 rata-rata upah buruh mencapai Rp 3 juta per bulan. Nilai tersebut meningkat 12,22% dibandingkan pada periode sama tahun sebelumnya. 

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kenaikan upah buruh tertinggi berada pada sektor jasa keuangan/asuransi karena mengalami pertumbuhan sebesar 25,27%. Kenaikan upah buruh terendah terjadi di lapangan pekerjaan administrasi pemerintahan sebesar 1,58%.

“Pada Agustus 2022 rata-rata upah mencapai Rp 3 juta atau meningkat 5,61% dibanding sebelum pandemi,” ucap Margo dalam konferensi pers, Senin (7/11).


Margo menuturkan, jika dilihat upah buruh berdasarkan provinsi sangat bervariasi selama Agustus 2021 hingga Agustus 2022. 

Baca Juga: Pembahasan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Akan Mulai Dibahas Besok

Kenaikan upah buruh tertinggi terjadi di DKI Jakarta meningkat 30,46%, sedangkan provinsi yang mengalami penurunan upah paling dalam terjadi di Maluku Utara sebesar 1,94%.

Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,33 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp 2,59 juta. 

Buruh pada kategori Jasa Keuangan dan Asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp 5,18 juta, sedangkan buruh pada kategori Jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar Rp 1,84 juta.

Variasi upah buruh juga terlihat menurut karakteristik jenis kelamin dan kategori lapangan pekerjaan. 

Baca Juga: Cara Cek BSU Tahap 7 Tahun 2022 di Pospay dan Mencairkannya di Kantor Pos

Upah buruh laki-laki tertinggi terdapat pada kategori Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar Rp 5,41 juta, sedangkan upah buruh perempuan tertinggi terdapat pada kategori Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 6,87 juta.

Buruh laki-laki pada kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan memperoleh upah terendah sebesar Rp 2,37 juta, sedangkan upah buruh perempuan terendah terdapat pada kategori Jasa Lainnya sebesar Rp 1,39 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli