KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia, memaksa timbulnya pembatasan aktivitas. Pemerintah pun menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kebijakan Work From Home (WFH) di berbagai daerah. Seperti contohnya di DKI Jakarta. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), kebijakan WFH di ibukota mulai diterapkan 17 Maret 2020 lalu. Menyusul dengan kebijakan PSBB yang akhirnya diterapkan per 10 April 2020. Ini rupanya membawa perubahan pada pola mobilitas masyarakat. "Sejak penerapan tersebut, masyarakat mulai mengurangi kegiatan mengunjungi tempat-tempat umum. Kebijakan ini berhasil menekan mobilitas masyarakat," tulis BPS dalam laporan bertajuk 'Tinjauan Big Data Terhadap Dampak Covid-19 2020.'
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (2/6): 27.549 positif, 7.935 sembuh, 1.663 meninggal Sejak diterapkannya kebijakan WFH, mobilitas masyarakat di rumah meningkat 8%. Sementara mobilitas mereka di tempat kerja berkurang 15%. Dan setelah ditambah dengan kebijakan PSBB, mobilitas masyarakat di rumah meningkat 34% dan sebaliknya, di mobilitas di tempat kerja anjlok 73%.