KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mengusulkan agar data Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) dapat dibagi pakai untuk kementerian/lembaga terkait dalam rangka penyelenggaraan program pemerintah. Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan, BPS mendapat mandat dari pemerintah untuk melakukan pendataan awal Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) di tahun 2022. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan BPS ditugaskan melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem. Cakupan dalam Regsosek ini adalah sensus mencakup seluruh penduduk, keluarga, dan rumah tangga di Indonesia dan dilakukan secara door to door. Ada kekhususan bagi kelompok keluarga miskin nanti akan dilakukan geotog dan foto dari rumah tangga kelompok masyarakat miskin.
"Hal ini dimaksudkan memudahkan berbagai pengenalan lokasi dan juga identifikasi masyarakat miskin terkait dengan target kemiskinan ekstrem oleh pemerintah,” jelas Margo dalam Bincang-Bincang Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Senin (10/10).
Baca Juga: Inflasi Tinggi Berpotensi Meningkatkan Jumlah Orang Miskin Margo menyatakan, informasi yang dikumpulkan dalam pendataan Regsosek antara lain informasi mengenai kependudukan dan ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. Petugas yang akan melakukan pengumpulan data sebanyak lebih dari 400.000 petugas yang telah dilatih secara khusus oleh instruktur profesional. Nantinya output yang dihasilkan adalah basis data sosial ekonomi seluruh penduduk yang diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari kelompok miskin ekstrem sampai menengah ke atas. “Masa depan Regsosek adalah intinya bagaimana kita melakukan integrasi data dan berbagi pakai data,” ucap Margo. Setelah dilakukan pendataan, yang perlu dilakukan adalah integrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dan sumber data dari berbagai kementerian/lembaga. “Harapannya setelah data dikumpulkan pemanfataannya harus optimal. Sayang pekerjaan besar yang dilakukan BPS kalau pemanfaatannya tidak dilakukan optimal,” kata Margo. Selain itu, perlu diatur kedepannya untuk berkolaborasi dalam pemutakhiran data Regsosek dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. BPS mengusulkan tiga cara untuk merawat data Regsosek dengan baik. Pertama, bagi pakai data atau melakukan otomasi dari sistem yang ada karena Regsosek merupakan integrasi dari semua sistem pendataan, maka berbagai pemutakhiran yang dilakukan oleh sistem sistem yang ada di kementerian/lembaga otomatis akan meng-update Regsosek. Kedua, melalui on demand. Jadi partisipasi masyarakat yang ikut mengurus data administrasi tingkat desa/kelurahan juga melakukan updating data Regsoseknya. “Setelah poin satu dan poin dua ini dilakukan, maka sisanya harus dilakukan pemutakhiran dijangkau oleh masyarakat desa secara door to door yang dilakukan setahun sekali harapannya, sehingga pemerintah kedepan betul betul memiliki data yang termutakhir melalui sistem atau mekanisme yang ada dan bisa dibagi-pakaikan,” jelas Margo. Setelah pelaksanaan poin kesatu sampai poin ketiga, Margo mengusulkan agar ada forum komunikasi publik yang bisa menjelaskan/memberikan klarifikasi terhadap data yang dikumpulkan dan dilakukan pemeringkatan. “Jadi ada legasinya di tingkat desa, bagaimana data dikumpulkan, diolah, dilakukan pemeringkatan melalui mekanisme apa yang disebut dengan forum komunikasi publik. Inilah mekanisme yang kami usulkan, supaya hal ini bisa dilakukan secara berkala, dan Indonesia memiliki data yang terus termutakhirkan dan disempurnakan dan dibagi-pakaikan,” jelas Margo. Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi mengatakan, tingkat kesamaan pendataan Regsosek dengan data di kementerian/lembaga sekitar 51% sampai 85%. Artinya, terdapat pendataan yang sama dilakukan kementerian. Berdasarkan data Bappenas, jumlah total anggaran seluruh kementerian/lembaga untuk kegiatan mengumpulkan data sekitar Rp 12,1 triliun. “Kalau kita hitung-hitung dengan menghilangkan kesamaan, identikan tadi bisa melakukan efisiensi sebesar lebih dari 64%. Jadi sekitar Rp 4,32 triliun,” ucap Oktorialdi. Nantinya, dengan adanya Regsoses, Oktorialdi mengatakan, kementerian/lembaga hanya perlu melakukan pengumpulan data yang spesifik dan berbeda dari data yang telah ada dalam Regsosek.
“Jadi masing masing kementerian/lembaga hanya perlu mengumpulkan data yang menjadi pokok tugas dan fungsi dia,” ujar Oktorialdi. Sebagai informasi, pengumpulan data Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) akan dilakukan pada 15 Oktober 2022 sampai dengan 14 November 2022. Petugas yang akan melakukan pendataan akan dilengkapi dengan seragam dan barcode yang dapat dikenali untuk tujuan pendataan.
Baca Juga: BPS Ramal Dampak Kenaikan Harga BBM Sudah Tak Akan Terasa pada Akhir Tahun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat