KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) atau daya beli petani nasional naik 0,58% (mom), yaitu dari 102,63 pada Juli 2019. Kepala BPS Suhariyanto mengungkapkan bahwa kenaikan NTP Agustus 2019 disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani (lt) naik sebesar 0,69%, lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (lb) sebesar 0,11%. "Yang menyebabkan kenaikan adalah kenaikan harga gabah dan jagung," kata Kepala BPS Suhariyanto pada Senin (2/9).
Kenaikan lt pada Agustus 2019 ini disebabkan oleh naiknya harga berbagai komoditas di seluruh kelompok subsektor tanaman pangan. Indeks padi naik sebesar 1,49% dan kelompok palawija khususnya jagung dan kacang tanah naik sebesar 0,47%. Sementara kenaikan lb dalam subsektor ini disebabkan oleh kenaikan indeks kelompok konsumsi rumah tangga (IKRT) sebesar 0,09% dan indeks kelompok biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPM) sebesar 0,14%.