KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini akan berlaku bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengingatkan, kenaikan tarif listrik ini berpotensi memacu inflasi pada Juli 2022. Sehingga, ini merupakan salah satu hal yang harus diwaspadai. “Peningkatan tarif listrik memiliki potensi memacu inflasi di Juli 2022. Biasanya kalau ada peningkatan harga di bulan tersebut, efeknya akan langsung dirasakan pada bulan itu,” tutur Margo kepada awak media, Jumat (1/7).
BPS Ingatkan Kenaikan Tarif Listrik Bisa Picu Inflasi Juli 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini akan berlaku bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengingatkan, kenaikan tarif listrik ini berpotensi memacu inflasi pada Juli 2022. Sehingga, ini merupakan salah satu hal yang harus diwaspadai. “Peningkatan tarif listrik memiliki potensi memacu inflasi di Juli 2022. Biasanya kalau ada peningkatan harga di bulan tersebut, efeknya akan langsung dirasakan pada bulan itu,” tutur Margo kepada awak media, Jumat (1/7).