JAKARTA. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan menegaskan kenaikan tarif tol awal bulan ini sebesar 11% sampai 13% tidak terlalu berpengaruh pada kenaikan laju inflasi. Pasalnya bobot kenaikan tarif tol tersebut masih terhitung sangat kecil dalam inflasi. "Itu tipis sekali," katanya seusai mengikuti peresmian pembukaan ASEAN Election Management Bodies di Istana Negara, Senin, (3/10). Rusman beralasan tiap setiap pengemudi kendaraan menggunakan jalan tol setiap harinya. "Kecuali commuter yang setiap hari jalan," katanya. Dirinya menegaskan kenaikan sebesar 11% sampai 13% bobot kenaikannya relatif kecil sehingga tidak menjadi alasan kuat bagi perusahaan jasa angkutan untuk menaikkan tarif angkutan. Sebelumnya, pemerintah memastikan adanya kenaikan tarif jalan tol mulai 7 Oktober mendatang. Kenaikan tarif sebesar 11 persen hingga 13 persen itu berlaku di 14 ruas jalan tol, yakni Tol Jakarta-Tangerang, Tol Jagorawi, Tol Pondok Aren-Ulujami, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Tol Semarang, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Surabaya- Gempol, Tol Palimanan-Kanci, Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Serpong-Pondok Aren, dan Tol Ujung Pandang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPS : Kecil dampak kenaikan tol terhadap inflasi
JAKARTA. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan menegaskan kenaikan tarif tol awal bulan ini sebesar 11% sampai 13% tidak terlalu berpengaruh pada kenaikan laju inflasi. Pasalnya bobot kenaikan tarif tol tersebut masih terhitung sangat kecil dalam inflasi. "Itu tipis sekali," katanya seusai mengikuti peresmian pembukaan ASEAN Election Management Bodies di Istana Negara, Senin, (3/10). Rusman beralasan tiap setiap pengemudi kendaraan menggunakan jalan tol setiap harinya. "Kecuali commuter yang setiap hari jalan," katanya. Dirinya menegaskan kenaikan sebesar 11% sampai 13% bobot kenaikannya relatif kecil sehingga tidak menjadi alasan kuat bagi perusahaan jasa angkutan untuk menaikkan tarif angkutan. Sebelumnya, pemerintah memastikan adanya kenaikan tarif jalan tol mulai 7 Oktober mendatang. Kenaikan tarif sebesar 11 persen hingga 13 persen itu berlaku di 14 ruas jalan tol, yakni Tol Jakarta-Tangerang, Tol Jagorawi, Tol Pondok Aren-Ulujami, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Tol Semarang, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Surabaya- Gempol, Tol Palimanan-Kanci, Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Serpong-Pondok Aren, dan Tol Ujung Pandang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News