BPS: Kenaikan Harga Cabai Merah Perlu Diwaspadai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) menyoroti lonjakan harga cabai merah pada Minggu ke-3 Juni 2024 yang mencapai 8,63% dibandingkan dengan bulan Mei 2024.

Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa kenaikan harga komoditas ini turut berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Perubahan Harga (IPH) di banyak wilayah di Indonesia.

"Cabai merah mengalami kenaikan harga di 77,78% wilayah di Indonesia," kata Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dipantau secara daring, Rabu (26/8).


Rata-rata harga cabai merah di seluruh Indonesia, berdasarkan Data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, saat ini mencapai Rp 54.234 per kg atau naik 8,63% dari sebelumnya Rp 52.641 per kg.

Baca Juga: Lonjakan Harga Energi Bisa Kerek Inflasi

Amalia menambahkan bahwa komoditas cabai ini rentan terhadap kenaikan harga karena merupakan bahan pokok yang dikonsumsi di seluruh wilayah di Indonesia. Selain itu, kebutuhan jenis cabai antar wilayah juga berbeda-beda.

Oleh karena itu, BPS mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan pemetaan penawaran dan permintaan jenis cabai di daerah masing-masing.

"Apabila masing-masing daerah dapat melakukan pemetaan ini untuk jenis-jenis cabai, maka kesenjangan bisa diisi dengan menanam cabai yang sesuai dengan kebutuhan jenis cabai merah dan cabai rawit yang dibutuhkan di wilayah masing-masing," jelasnya.

"Karena belum tentu bibit yang disuplai dari Pulau Jawa sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokalnya," tambah Amalia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .