KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018. Berdasarkan aturan, batas akhir penetapan UMP di setiap provinsi yakni pada 1 November atau hari ini. Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, besaran UMP ditentukan berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, angka inflasi yang diperhitungkan adalah angka perkiraan inflasi hingga akhir tahun ini. Sementara angka pertumbuhan ekonomi merupakan akumulasi kuartal ketiga 2016 hingga kuartal kedua 2017. Lanjut Suhariyanto, laju inflasi tahun ini diperkirakan sebesar 3,72% year on year (YoY). Sementara akumulasi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99% (YoY). Sehingga total perkiraan inflasi dan akumulasi pertumbuhan ekonomi itu mencapai 8,71% yang seharusnya menjadi angka acuan kenaikan UMP tahun depan.
BPS: Kenaikan UMP 2018 idealnya 8,71%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018. Berdasarkan aturan, batas akhir penetapan UMP di setiap provinsi yakni pada 1 November atau hari ini. Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, besaran UMP ditentukan berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, angka inflasi yang diperhitungkan adalah angka perkiraan inflasi hingga akhir tahun ini. Sementara angka pertumbuhan ekonomi merupakan akumulasi kuartal ketiga 2016 hingga kuartal kedua 2017. Lanjut Suhariyanto, laju inflasi tahun ini diperkirakan sebesar 3,72% year on year (YoY). Sementara akumulasi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99% (YoY). Sehingga total perkiraan inflasi dan akumulasi pertumbuhan ekonomi itu mencapai 8,71% yang seharusnya menjadi angka acuan kenaikan UMP tahun depan.