KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat daya beli buruh atau pekerja masih terjaga pada Agustus 2019. Hal ini ditandai dengan kenaikan upah nominal dan riil yang menunjukkan kenaikan. Sebagai contoh, upah harian buruh tani nasional pada Agustus 2019 yang naik sebesar 0,22% (mom), atau yang semula Rp 54.237 per hari di bulan Juli 2019 menjadi Rp 54.354 per hari di bulan Agustus 2019. Sementara itu, upah riil buruh tani pada bulan Agustus 2019 juga mengalami kenaikan sebesar 0,13% (mom) dari bulan Juli 2019 yang sebesar Rp 37.856 menjadi Rp 37.904 di bulan Agustus 2019. Dan bila melihat perkembangan upah buruh informal perkotaan, semua upah naik nominal maupun riil juga menunjukkan kenaikan.
BPS mencatat daya beli buruh masih terjaga pada Agustus 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat daya beli buruh atau pekerja masih terjaga pada Agustus 2019. Hal ini ditandai dengan kenaikan upah nominal dan riil yang menunjukkan kenaikan. Sebagai contoh, upah harian buruh tani nasional pada Agustus 2019 yang naik sebesar 0,22% (mom), atau yang semula Rp 54.237 per hari di bulan Juli 2019 menjadi Rp 54.354 per hari di bulan Agustus 2019. Sementara itu, upah riil buruh tani pada bulan Agustus 2019 juga mengalami kenaikan sebesar 0,13% (mom) dari bulan Juli 2019 yang sebesar Rp 37.856 menjadi Rp 37.904 di bulan Agustus 2019. Dan bila melihat perkembangan upah buruh informal perkotaan, semua upah naik nominal maupun riil juga menunjukkan kenaikan.