KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pendataan transaksi di sektor ekonomi digital atau e-commerce yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terus berlangsung. Pendataan dilakukan sebagai upaya pemerintah mendorong pengembangan ekonomi digital yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (roadmap e-commerce) 2017-2019. Direktur Neraca Pengeluaran BPS Puji Agus Kurniawan mengatakan, sejak Januari 2018 hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengumpulan data yang berasal dari sejumlah pelaku e-commerce di Indonesia. Meski enggan menyebutkan satu persatu, Puji menyebut, data yang dimintakan BPS dari e-commerce cukup terperinci. "Pelaku usaha perlu waktu untuk bisa menyediakan data yang kami minta," kata Puji kepada Kontan.co.id, Senin (12/2). Apalagi, data yang dimintakan BPS mencakup data transaksi e-commerce sejak tahun 2015 hingga 2017. Data yang dihimpun BPS tersebut juga mencakup data transaksi e-commerce saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). "Karena kami juga ingin angkat pola Harbolnas, makanya penghimpunan data kami lakukan di Januari 2018," tambahnya.
BPS menyigi transaksi jual beli di medsos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pendataan transaksi di sektor ekonomi digital atau e-commerce yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terus berlangsung. Pendataan dilakukan sebagai upaya pemerintah mendorong pengembangan ekonomi digital yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (roadmap e-commerce) 2017-2019. Direktur Neraca Pengeluaran BPS Puji Agus Kurniawan mengatakan, sejak Januari 2018 hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengumpulan data yang berasal dari sejumlah pelaku e-commerce di Indonesia. Meski enggan menyebutkan satu persatu, Puji menyebut, data yang dimintakan BPS dari e-commerce cukup terperinci. "Pelaku usaha perlu waktu untuk bisa menyediakan data yang kami minta," kata Puji kepada Kontan.co.id, Senin (12/2). Apalagi, data yang dimintakan BPS mencakup data transaksi e-commerce sejak tahun 2015 hingga 2017. Data yang dihimpun BPS tersebut juga mencakup data transaksi e-commerce saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). "Karena kami juga ingin angkat pola Harbolnas, makanya penghimpunan data kami lakukan di Januari 2018," tambahnya.