Jakarta. Janji pemerintah menjadikan harga gas industri lebih kompetitif bagi pelaku bisnis nyatanya belum juga terlaksana. Terbukti dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 16 TAHUN 2016 tentang Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu, harga gas bagi pelaku industri belum juga turun. Di sisi lain, rencana pemerintah untuk mengatur regulated margin penyaluran gas di hilir dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM (Permen) 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa juga belum dilakukan. Permen 19 tersebutlah yang membuat harga gas di hilir menjadi mahal karena badan usaha swasta bisa menetapkan harga sendiri. Seharusnya harga gas di hilir ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, adanya Permen 19/2009 membuat terjadinya multitrader dalam satu jaringan pipa gas. Padahal seharusnya dalam satu jalur gas hanya boleh ada satu produsen, satu shipper, satu transporter dan satu trader hingga gas sampai ke konsumen akhir.
BPH Migas minta Permen 19 segera direvisi
Jakarta. Janji pemerintah menjadikan harga gas industri lebih kompetitif bagi pelaku bisnis nyatanya belum juga terlaksana. Terbukti dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 16 TAHUN 2016 tentang Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu, harga gas bagi pelaku industri belum juga turun. Di sisi lain, rencana pemerintah untuk mengatur regulated margin penyaluran gas di hilir dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM (Permen) 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa juga belum dilakukan. Permen 19 tersebutlah yang membuat harga gas di hilir menjadi mahal karena badan usaha swasta bisa menetapkan harga sendiri. Seharusnya harga gas di hilir ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, adanya Permen 19/2009 membuat terjadinya multitrader dalam satu jaringan pipa gas. Padahal seharusnya dalam satu jalur gas hanya boleh ada satu produsen, satu shipper, satu transporter dan satu trader hingga gas sampai ke konsumen akhir.