KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias e-commerce, Badan Pusat Statistik (BPS) akan mulai menampung dan mengolah data transaksi perdagangan elektronik. Data tersebut bakal menjadi data makro atau agregat aktivitas perdagangan e-commerce di Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, seperti kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, juga masyarakat hingga para pelaku e-commerce sendiri. Baca Juga: BPS bersiap tampung dan olah data transaksi e-commerce
BPS: Penyetoran data transaksi e-commerce untuk permudah pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias e-commerce, Badan Pusat Statistik (BPS) akan mulai menampung dan mengolah data transaksi perdagangan elektronik. Data tersebut bakal menjadi data makro atau agregat aktivitas perdagangan e-commerce di Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, seperti kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, juga masyarakat hingga para pelaku e-commerce sendiri. Baca Juga: BPS bersiap tampung dan olah data transaksi e-commerce