KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) memutuskan untuk memperpanjang batas pengisian sensus penduduk (SP) online menjadi tanggal 29 Mei 2020, dari yang sebelumnya 31 Maret 2020. "Berkaitan dengan penyebaran Covid-19 dan dengan melihat kondisi yang ada makanya kami memutuskan untuk memperpanjang," kata Kepala BPS Suhariyanto, Rabu (1/4). Suhariyanto menambahkan, setelah SP online ini selesai, maka akan ada pengolahan data SP online dalam rangka mempersiapkan daftar penduduk. BPS pun memerlukan waktu untuk pelatihan baik dari tingkat nasional dan daerah hingga petugas lapangan.
BPS perpanjang durasi sensus penduduk online hingga 29 Mei 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) memutuskan untuk memperpanjang batas pengisian sensus penduduk (SP) online menjadi tanggal 29 Mei 2020, dari yang sebelumnya 31 Maret 2020. "Berkaitan dengan penyebaran Covid-19 dan dengan melihat kondisi yang ada makanya kami memutuskan untuk memperpanjang," kata Kepala BPS Suhariyanto, Rabu (1/4). Suhariyanto menambahkan, setelah SP online ini selesai, maka akan ada pengolahan data SP online dalam rangka mempersiapkan daftar penduduk. BPS pun memerlukan waktu untuk pelatihan baik dari tingkat nasional dan daerah hingga petugas lapangan.