KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Peraturan BPS no. 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar mengungkapkan, ini seiring dengan perkembangan terkini, yaitu transaksi digital yang makin meningkat. Amalia memandang, tren tersebut memberikan sebuah kebutuhan bagi otoritas untuk memiliki data yang akurat terkait dengan transaksi elektronik secara komprehensif.
BPS Rilis Aturan Penyampaian dan Pengelolaan Data Perdagangan Lewat Sistem Elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Peraturan BPS no. 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar mengungkapkan, ini seiring dengan perkembangan terkini, yaitu transaksi digital yang makin meningkat. Amalia memandang, tren tersebut memberikan sebuah kebutuhan bagi otoritas untuk memiliki data yang akurat terkait dengan transaksi elektronik secara komprehensif.