KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020. Dokumen baru ini dirilis pada Jumat (19/12/2025) untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi nasional selalu sejalan dengan perkembangan ekonomi global, termasuk transformasi digital dan upaya mitigasi perubahan iklim yang semakin mengemuka di berbagai sektor usaha. Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa pembaruan ini merupakan bagian dari agenda reguler yang dilakukan setiap lima tahun. KBLI, menurutnya, merupakan instrumen kunci dalam mencatat dan mengelompokkan aktivitas ekonomi di Indonesia agar statistik yang dihasilkan tetap akurat dan mencerminkan kondisi terkini.
Baca Juga: Ekonomi Digital Topang PDB Indonesia Ia menepis anggapan bahwa KBLI baru akan mempersempit ruang gerak dunia usaha. Justru, penyempurnaan ini memberikan kepastian dan kejelasan terhadap berbagai model bisnis baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam kategori KBLI. KBLI 2025 disusun sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan ekonomi digital serta munculnya aktivitas ekonomi baru, seperti layanan platform digital, industri konten kreatif, perdagangan dan penyimpanan karbon, hingga energi terbarukan. Penyempurnaan ini juga dirancang agar statistik ekonomi Indonesia tetap kompatibel dengan standar global. Karena itu, KBLI 2025 mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik PBB (UNSC) pada Maret 2024. Agar perubahan kode klasifikasi tidak menimbulkan kebingungan, BPS memastikan bahwa izin usaha yang telah berjalan tidak akan terdampak. BPS tengah menyiapkan tabel konkordansi antara KBLI 2020 dan KBLI 2025, yang nantinya akan menjadi panduan dalam memetakan ulang kode usaha tanpa mengubah legalitas yang sudah berlaku.
Baca Juga: GMV Ekonomi Digital Indonesia Bisa Mencapai US$ 100 Miliar Tahun Ini Selain itu, pemerintah memberikan masa transisi sepanjang enam bulan setelah terbitnya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, sehingga pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan administrasi dan sistem perizinan mereka. BPS juga akan menyampaikan tabel korespondensi tersebut kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk keperluan penyesuaian pada sistem Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, proses administrasi berusaha tetap berjalan lancar dan tidak menghambat investasi. Penyusunan KBLI 2025 melalui proses konsultasi dan pembahasan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Sejak awal 2024, BPS membuka ruang masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Hingga September 2025, tercatat 31 instansi pemerintahan berpartisipasi secara aktif dengan lebih dari seribu usulan perubahan kode usaha yang kemudian dikaji untuk menguatkan kejelasan klasifikasi. Di dalam struktur KBLI terbaru, jumlah kategori usaha bertambah menjadi 22 kategori (A–V) dari sebelumnya 21 kategori (A–U) pada KBLI 2020. Secara keseluruhan, KBLI 2025 mencatat 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha. Perluasan struktur ini memungkinkan pencatatan statistik menjadi lebih presisi dan mencerminkan keragaman kegiatan ekonomi di era modern.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Ekonomi Digital Tumbuh US$ 400 Miliar pada 2030 Amalia menekankan bahwa kelengkapan dan ketepatan klasifikasi dalam KBLI 2025 akan memperkuat basis data ekonomi nasional. Dengan data yang lebih sistematis, pemerintah dapat merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi berbasis bukti yang lebih kuat. Selain itu, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian lebih besar dalam memilih klasifikasi yang sesuai dengan kegiatan bisnis mereka. Ke depan, KBLI 2025 akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik nasional, termasuk Sensus Ekonomi 2026 dan pemutakhiran Statistical Business Register (SBR). Dokumen ini juga akan digunakan dalam penyusunan statistik resmi lainnya, sehingga data ekonomi Indonesia memiliki konsistensi, relevansi, dan keterbandingan di tingkat internasional.
Dengan pembaruan KBLI 2025, BPS berharap sistem klasifikasi lapangan usaha Indonesia semakin adaptif menghadapi perubahan zaman, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif di tengah ekonomi global yang terus bergerak cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News