BPS Sebut Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Sukses Tekan Harga Minyak Goreng



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah sempat melakukan larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk menekan harga minyak goreng dalam negeri. Adapun, kebijakan ini berlangsung dari 28 April 2022 hingga 22 Mei 2022. 

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, kebijakan pemerintah dalam larangan ekspor CPO dan turunannya selama kurang lebih satu bulan tersebut memang efektif dalam menekan harga minyak goreng dalam negeri. 

“Kita melihat, larangan ekspor CPO yang dilakukan pemerintah berdampak pada harga minyak goreng. Pada Mei 2022, minyak goreng mengalami penurunan harga (deflasi),” tutur Margo dalam paparan inflasi Mei 2022, Kamis (2/6) secara daring. 


Baca Juga: BPS Catat Inflasi pada Mei 2022 Sebesar 0,40%

Bila menilik data yang dipaparkan oleh otoritas statistik, memang harga minyak goreng curah pada Mei 2022 tercatat Rp 18.220 per liter atau turun dari Rp 18.980 per liter pada April 2022. 

Namun, bila melihat harga minyak goreng curah pada Mei 2022 malah masih mengalami peningkatan. Nampak dari harga pada Mei 2022 yang sebesar Rp 23.360 per liter, atau meningkat dari Rp 22.830 per liter pada April 2022. 

Akan tetapi, secara keseluruhan, Margo menyebut andil harga minyak goreng ini terhadap deflasi sebesar 0,01%.

Baca Juga: Kondisi Stagflasi Mengancam, KSP Sebut Pemerintah Dorong Daya Beli Masyarakat

“Jadi, kebijakan pemerintah kemarin melarang CPO terbukti karena harga minyak goreng menurun,” tandas Margo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli