KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi pendorong inflasi pada September 2022. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada bulan laporan sebesar 1,17% atau secara tahunan mencapai 5,95%. Padahal, pada bulan Agustus 2022, Indeks Harga Konsumen (IHK) mencatat penurunan harga (deflasi) secara umum sebesar 0,21% secara bulanan. Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, bila menilik data historis, kenaikan harga BBM akan menyulut inflasi pada bulan keputusan tersebut diambil dan satu bulan setelahnya. Namun, akan berangsur menurun.
“Kalau melihat data historis, efek inflasi karena peningkatan harga BBM maksimal dua bulan. Nanti pada bulan ketiga akan melandai,” tegas Margo saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Senin (3/10).
Baca Juga: Inflasi September 2022 Tercatat 1,17%, Ini Pendorong Utamanya Ia mengambil contoh, pada November 2014 ada peningkatan harga BBM jenis premium dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter dan harga solar naik dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter. Pada saat itu, bulan November 2022 mencatat inflsi sebesar 6,23% secara tahunan. Peningkatan inflasi juga berlanjut pada Desember 2022, di mana pada waktu itu inflasi mencapai 8,36% secara tahunan. Bila melihat secara sektoral, peningkatan BBM ini akan memberi dampak ke beberapa subsektor dan juga kelompok pengeluaran. Yang akan terdampak adalah kelompok transportasi, kemudian makanan, minuman, dan tembakau, kelompok perumahan listrik dan gas, bahan bakar rumah tangga, komunikasi, dan jasa keuangan. Namun, Margo tidak bisa memastikan apakah efek peningkatan harga BBM ke inflasi pada tahun 2022 ini sama dengan yang terjadi pada satu windu silam. Ia menegaskan, ini akan sangat bergantung dari kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga inflasi dan ekspektasi inflasi.
Baca Juga: UPDATE Inflasi Bulanan September 1,17%, Tahunan 5,95% dan Inflasi Inti Tahunan 3,21% Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam pengendalian inflasi sejauh ini, yaitu dengan memberi subsidi kenaikan tarif transportasi umum, subsidi biaya angkut untuk komoditas pangan, BLT BBM, bantuan sosial, bantuan pembelian bahan baku bagi UMKM, serta bantuan subsidi upah. Pun dari sisi BI, BI sudah meanikkan suku bunga acuan pada Agustus 2022 dan September 2022 dengan total 75 basis poin (bps). Harapannya, ini mampu menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi