KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dalam audit yang dilakukan pada Laporan Keuangan konsolidasian BPJS Ketenagakerjaan beserta entitas anak di tahun 2016, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dikutip dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017 BPK RI, dalam satu temuannya, BPK menyoroti kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan dan penyimpangan peraturan bidang investasi. BPK menyoroti atas langkah BPJS Ketenagakerjaan yang menempatkan dana yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).
BPS soroti dana BPJS Ketenagakrejaan di Bank BJB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dalam audit yang dilakukan pada Laporan Keuangan konsolidasian BPJS Ketenagakerjaan beserta entitas anak di tahun 2016, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dikutip dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017 BPK RI, dalam satu temuannya, BPK menyoroti kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan dan penyimpangan peraturan bidang investasi. BPK menyoroti atas langkah BPJS Ketenagakerjaan yang menempatkan dana yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).