BPS Tanggapi Perbedaan Penghitungan Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) menanggapi terkait, laporan Bank Dunia dalam rilis terakhir yang menyebut bahwa 64,2% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.

Angka tersebut berasal dari Macro Poverty Outlook edisi April 2026 dan merupakan proyeksi untuk tahun 2026 dengan menggunakan garis kemiskinan sebesar US$ 8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.

Sementara itu, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07% atau sekitar 22,93 juta orang. BPS kembali mengingatkan bahwa perbedaan tersebut perlu disikapi dengan bijak dan hati-hati.


Baca Juga: Gubernur BI Destry: Cadangan Devisa Indonesia Tembus US$ 146 Miliar pada Agustus 2026

Sebab, kedua angka tersebut disusun menggunakan standar kemiskinan yang berbeda dan ditujukan untuk kebutuhan yang berbeda pula. Oleh karenanya, keduanya tidak dapat dibandingkan secara langsung sebagai  satu ukuran kemiskinan yang sama.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menyampaikan bahwa angka yang disampaikan oleh Bank Dunia dihitung bukan berdasarkan garis kemiskinan nasional Indonesia.

Ia menyebut, sngka 64,2% merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan Bank Dunia, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia.

“Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” jelas Nashrul dalam keterangannya, Rabu (3/9/2026).

Ia melanjutkan bahwa Bank Dunia menggunakan beberapa garis kemiskinan internasional untuk membandingkan kondisi kesejahteraan penduduk antarnegara. Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menggunakan garis US$ 3,00 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, US$ 4,20 untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC).

Baca Juga: Tok! Purbaya Bebaskan Pajak Bunga SBN Valas Domestik hingga Akhir 2026

Selain itu, perlu diingat pula bahwa angka US$ 8,30 juga bukan dikonversikan menggunakan kurs rupiah terhadap dolar yang berlaku di pasar. Bank Dunia menggunakan Purchasing Power Parity (PPP), yaitu metode yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.

Angka kemiskinan Indonesia sebesar 64,2%, diperoleh dari estimasi tingkat kemiskinan dengan menggunakan standar sebesar US$ 8,30 (PPP 2021) yang disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar penduduk Indonesia secara spesifik.

Oleh karena itu, bila menerapkan standar global Bank Dunia ke dalam penghitungan kemiskinan Indonesia akan menghasilkan jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi. Bank Dunia sendiri menyatakan bahwa untuk pengambilan keputusan dan kebijakan dalam negeri di Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang dihasilkan oleh BPS lebih tepat digunakan.

Bila mengacu pada pernyataan Bank Dunia melalui website resminya pada 13 Juni 2025, disebutkan tidak ada satu definisi kemiskinan yang dapat digunakan untuk semua tujuan, dan inilah alasan perbedaan garis dan metode perhitungannya.

Untuk pertanyaan tentang kebijakan nasional di Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah yang paling tepat. Garis kemiskinan internasional yang diterbitkan oleh Bank Dunia tepat untuk pemantauan kemiskinan global dan membandingkan Indonesia dengan negara lain atau standar global.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Siapkan Roadmap Jelas Sebelum Zero ODOL 2027, Begini Catatan Kadin

Walaupun Indonesia saat ini berada pada klasifikasi negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country/UMIC) dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar US$ 5.120 pada tahun 2025, namun perlu diperhatikan bawah posisi Indonesia baru naik kelas ke kategori UMIC dan hanya sedikit di atas batas bawah kategori UMIC, yang range nilainya cukup lebar, yaitu antara US$ 4.636-US$ 14.375 (tahun 2025, dirilis pada 1 Juli 2026).  Sehingga, bila standar kemiskinan global Bank Dunia diterapkan, akan menghasilkan jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi.

BPS mengukur kemiskinan di Indonesia dengan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Jumlah rupiah minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ini dinyatakan dalam Garis Kemiskinan.

Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan. Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari, disusun dari komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayur, sesuai pola konsumsi rumah tangga Indonesia.

Komponen non-makanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.

Garis kemiskinan dihitung berdasarkan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang memotret atau mengumpulkan data tentang pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Kendaraan Bermotor Jenis Ini Bebas Pajak PKB Tahunan, Apakah Mobil Listrik Juga?

Susenas dilaksanakan 2 kali dalam setahun. Oleh karenanya, garis kemiskinan yang dihitung oleh BPS dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia.

Penghitungan serta rilis angka garis kemiskinan BPS dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan antara perkotaan dan perdesaan.

Pada Maret 2026, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,07 persen atau 22,93 juta orang. Angka ini merupakan hasil pengukuran berdasarkan Garis Kemiskinan nasional yang pada Maret 2026 yang mengukur kebutuhan dasar masyarakat Indonesia yang berbeda-beda di setiap provinsi dan kabupaten/kota, yang bergantung pada tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di setiap wilayah. Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan rumah tangga adalah Rp 3.091.866 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News