KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak serta-merta masuk dalam kategori pengangguran. Mereka tetap dapat tercatat sebagai penduduk bekerja apabila beralih ke pekerjaan informal atau pekerjaan lain yang memenuhi kriteria statistik ketenagakerjaan. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud mengatakan, seseorang masih dikategorikan sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.
BPS Tetap Hitung Korban PHK Sebagai Pekerja dan Bukan Pengangguran, Ini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak serta-merta masuk dalam kategori pengangguran. Mereka tetap dapat tercatat sebagai penduduk bekerja apabila beralih ke pekerjaan informal atau pekerjaan lain yang memenuhi kriteria statistik ketenagakerjaan. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud mengatakan, seseorang masih dikategorikan sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.
TAG: