KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik mengenai perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan kembali dasar penentuan peringkat kesejahteraan masyarakat. BPS menegaskan desil merupakan peringkat kesejahteraan relatif, bukan batas pendapatan yang secara otomatis menentukan orang berhak atau tidak menerima bantuan sosial (bansos). Penjelasan tersebut disampaikan dalam diskusi bertema Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia di Auditorium Politeknik Statistika STIS, Jakarta, Jumat (11/9/2026). Direktur Metodologi Statistik dan Sains Data BPS Setia Pramana menjelaskan, desil membagi rumah tangga ke dalam 10 kelompok berdasarkan urutan kesejahteraan relatif. Pemeringkatan tersebut menggunakan estimasi pengeluaran per kapita karena data pendapatan seluruh rumah tangga belum tersedia secara lengkap. Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Ditanggung Negara, Ekonom Soroti Ruang Fiskal Desa Makin Sempit “Desil itu ranking, jadi kita harus punya sesuatu yang diranking. Kita meranking berdasarkan pengeluaran, bukan pendapatan, karena kita tidak punya data pendapatan yang lengkap. Data kita dinamis, kondisi masyarakat juga dinamis. Harapannya dengan data yang mutakhir, kita bisa meng-capture perubahan itu. Saat ini BPS melakukan update per tiga bulan sesuai dengan kebutuhan yang ada,” ujar Setia dalam diskusi Metodologi Penentuan Desil, Jakarta Jumat (11/9/2026). Dalam menentukan peringkat kesejahteraan, BPS tidak hanya menggunakan satu indikator. Penilaian mempertimbangkan berbagai karakteristik rumah tangga, antara lain kondisi tempat tinggal, aset, komposisi rumah tangga, serta akses terhadap air dan sanitasi. DTSEN merupakan hasil integrasi sejumlah sumber data, termasuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan P3KE. BPS menyebut proses pemutakhiran dilakukan untuk menyesuaikan data dengan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hingga 10 Juli 2026, proses pemutakhiran DTSEN disebut telah mencapai sekitar 33%. Pemutakhiran ini dilakukan untuk memperbarui informasi mengenai kondisi sosial ekonomi rumah tangga, sehingga perubahan kondisi masyarakat dapat tercermin dalam data. Dengan demikian, angka 33% menunjukkan cakupan data yang telah diperbarui dalam proses tersebut, bukan tingkat akurasi DTSEN secara keseluruhan. Di sisi lain, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian Sosial Andy Kurniawan menegaskan, bahwa posisi desil bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bansos. Penyaluran bantuan tetap mengacu pada kriteria dan kebijakan yang ditetapkan dalam masing-masing program. “Desil itu bukan satu-satunya kriteria untuk memberikan bantuan sosial. Kita menggunakan data dan informasi yang ada untuk melihat kondisi kesejahteraan masyarakat, tetapi penentuan penerima bantuan tetap mengikuti kriteria dan kebijakan dari masing-masing program,” kata Andy dalam diskusi Metodologi Penentuan Desil, Jakarta Jumat (11/9/2026). Baca Juga: Harga Minyak Global Mendidih, Ekonom Ungkap Ancaman Pembengkakan Subsidi Energi Menurut Andy, proses pemutakhiran dan pengecekan kondisi masyarakat nantinya juga melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintah desa atau kelurahan untuk memastikan kondisi di lapangan dapat menjadi bahan dalam pembaruan data. Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar, menyoroti risiko penggunaan data yang masih bermasalah terhadap ketepatan penyaluran bansos. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan proses verifikasi dilakukan sebelum data digunakan lebih jauh sebagai dasar kebijakan. “Kalau memang datanya masih bermasalah dan berpotensi membuat bantuan sosial kurang tepat sasaran, ya jangan dipaksakan dulu. Duduk dulu, kita periksa lagi satu atau dua minggu, kita verifikasi datanya, baru kemudian kita cari solusi yang lebih kuat,” kata Askar dalam diskusi Metodologi Penentuan Desil, Jakarta Jumat (11/9/2026). Dengan demikian, perubahan desil tidak serta-merta menunjukkan kesalahan penetapan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. Namun, proses pemutakhiran dan verifikasi tetap menjadi bagian penting untuk memastikan data kesejahteraan dapat mencerminkan kondisi masyarakat dan mendukung penyaluran bansos yang tepat sasaran.
BPS Ungkap Arti Desil DTSEN, Bukan Batas Pendapatan Penerima Bansos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik mengenai perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan kembali dasar penentuan peringkat kesejahteraan masyarakat. BPS menegaskan desil merupakan peringkat kesejahteraan relatif, bukan batas pendapatan yang secara otomatis menentukan orang berhak atau tidak menerima bantuan sosial (bansos). Penjelasan tersebut disampaikan dalam diskusi bertema Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia di Auditorium Politeknik Statistika STIS, Jakarta, Jumat (11/9/2026). Direktur Metodologi Statistik dan Sains Data BPS Setia Pramana menjelaskan, desil membagi rumah tangga ke dalam 10 kelompok berdasarkan urutan kesejahteraan relatif. Pemeringkatan tersebut menggunakan estimasi pengeluaran per kapita karena data pendapatan seluruh rumah tangga belum tersedia secara lengkap. Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Ditanggung Negara, Ekonom Soroti Ruang Fiskal Desa Makin Sempit “Desil itu ranking, jadi kita harus punya sesuatu yang diranking. Kita meranking berdasarkan pengeluaran, bukan pendapatan, karena kita tidak punya data pendapatan yang lengkap. Data kita dinamis, kondisi masyarakat juga dinamis. Harapannya dengan data yang mutakhir, kita bisa meng-capture perubahan itu. Saat ini BPS melakukan update per tiga bulan sesuai dengan kebutuhan yang ada,” ujar Setia dalam diskusi Metodologi Penentuan Desil, Jakarta Jumat (11/9/2026). Dalam menentukan peringkat kesejahteraan, BPS tidak hanya menggunakan satu indikator. Penilaian mempertimbangkan berbagai karakteristik rumah tangga, antara lain kondisi tempat tinggal, aset, komposisi rumah tangga, serta akses terhadap air dan sanitasi. DTSEN merupakan hasil integrasi sejumlah sumber data, termasuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan P3KE. BPS menyebut proses pemutakhiran dilakukan untuk menyesuaikan data dengan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hingga 10 Juli 2026, proses pemutakhiran DTSEN disebut telah mencapai sekitar 33%. Pemutakhiran ini dilakukan untuk memperbarui informasi mengenai kondisi sosial ekonomi rumah tangga, sehingga perubahan kondisi masyarakat dapat tercermin dalam data. Dengan demikian, angka 33% menunjukkan cakupan data yang telah diperbarui dalam proses tersebut, bukan tingkat akurasi DTSEN secara keseluruhan. Di sisi lain, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian Sosial Andy Kurniawan menegaskan, bahwa posisi desil bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bansos. Penyaluran bantuan tetap mengacu pada kriteria dan kebijakan yang ditetapkan dalam masing-masing program. “Desil itu bukan satu-satunya kriteria untuk memberikan bantuan sosial. Kita menggunakan data dan informasi yang ada untuk melihat kondisi kesejahteraan masyarakat, tetapi penentuan penerima bantuan tetap mengikuti kriteria dan kebijakan dari masing-masing program,” kata Andy dalam diskusi Metodologi Penentuan Desil, Jakarta Jumat (11/9/2026). Baca Juga: Harga Minyak Global Mendidih, Ekonom Ungkap Ancaman Pembengkakan Subsidi Energi Menurut Andy, proses pemutakhiran dan pengecekan kondisi masyarakat nantinya juga melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintah desa atau kelurahan untuk memastikan kondisi di lapangan dapat menjadi bahan dalam pembaruan data. Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar, menyoroti risiko penggunaan data yang masih bermasalah terhadap ketepatan penyaluran bansos. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan proses verifikasi dilakukan sebelum data digunakan lebih jauh sebagai dasar kebijakan. “Kalau memang datanya masih bermasalah dan berpotensi membuat bantuan sosial kurang tepat sasaran, ya jangan dipaksakan dulu. Duduk dulu, kita periksa lagi satu atau dua minggu, kita verifikasi datanya, baru kemudian kita cari solusi yang lebih kuat,” kata Askar dalam diskusi Metodologi Penentuan Desil, Jakarta Jumat (11/9/2026). Dengan demikian, perubahan desil tidak serta-merta menunjukkan kesalahan penetapan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah. Namun, proses pemutakhiran dan verifikasi tetap menjadi bagian penting untuk memastikan data kesejahteraan dapat mencerminkan kondisi masyarakat dan mendukung penyaluran bansos yang tepat sasaran.
TAG: