KONTAN.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan upah buruh baik tani atau pun bangunan. Meski kenaikannya relatif tipis.
Dalam data yang dirilis pada Jumat (15/9), upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2017 naik sebesar 0,15 % dibanding upah buruh tani Juli 2017, yaitu dari Rp 50.003,00 menjadi Rp50.079,00 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,27 %.
Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2017 naik 0,34 % dibanding upah Juli 2017, yaitu dari Rp84.076,00 menjadi Rp84.362,00 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,41 %.
Upah buruh potong rambut wanita naik 0,43% dari Rp 25.675 menjadi Rp 25.785 per kepala. Secara riil naik 0,50% dari Rp 19.750 per kepala menjadi Rp 19.848 per kepala.
Upah pembantu rumah tangga juga mengalami hal serupa, dengan kenaikan upah 0,44% dari Rp 376.140/bulan menjadi Rp 377.795/bulan. Untuk upah riil ada kenaikan 0,51% dari Rp 289.338/bulan menjadi Rp 290.813/bulan.
Perubahan upah riil menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh seperti: buruh tani dan buruh informal perkotaan, yaitu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Semakin tinggi upah riil maka semakin tinggi daya beli upah buruh atau sebaliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto