KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) akan mewajibkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi perdagangan elektroniknya ke BPS yang mulai ditetapkan pada awal tahun 2024. Aturan ini tertuang pada Peraturan BPS Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi PMSE. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga menyambut baik terkait aturan baru yang ditetapkan BPS ini. Sebab menurutnya, data-data yang dikumpulkan oleh BPS akan memudahkan pelaku usaha untuk mengambil data yang lebih riil yang dikelola dalam negeri.
BPS Wajibkan E-Commerce Lapor Data, IdEA: Kita Akan punya Data yang Lebih Riil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) akan mewajibkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi perdagangan elektroniknya ke BPS yang mulai ditetapkan pada awal tahun 2024. Aturan ini tertuang pada Peraturan BPS Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi PMSE. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga menyambut baik terkait aturan baru yang ditetapkan BPS ini. Sebab menurutnya, data-data yang dikumpulkan oleh BPS akan memudahkan pelaku usaha untuk mengambil data yang lebih riil yang dikelola dalam negeri.