KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyebutkan hingga saat ini baru ada 4.000 pengemudi taksi online di Jabodebek yang mematuhi aturan soal taksi online. Aturan tersebut terdapat di Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam aturan tersebut mengatur mengenai pengoperasian taksi online, misal kewajiban memiliki seperti SIM A Umum, Uji KIR ataupun stiker.
BPTJ : Baru ada 4.000 taksi online yang patuhi aturan di Jabodetabek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyebutkan hingga saat ini baru ada 4.000 pengemudi taksi online di Jabodebek yang mematuhi aturan soal taksi online. Aturan tersebut terdapat di Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam aturan tersebut mengatur mengenai pengoperasian taksi online, misal kewajiban memiliki seperti SIM A Umum, Uji KIR ataupun stiker.