BPTJ: Otoritas transportasi perkotaan akan bawahi BUMN dan BUMD layaknya konsorsium



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan, pembentukan otoritas transportasi perkotaan merupakan solusi untuk terintegrasinya angkutan umum yang sudah ada.

"Ini (otoritas) nantinya merupakan entitas baru yang memperkuat BPTJ tapi saya belum bisa katakan sekarang," tuturnya di The Westin, Selasa (23/4).

Pembentukan otoritas ini sejatinya bentuk penguatan lembaga guna mengimplementasikan rencana induk transportasi Jabodetabek (RITJ), terutama untuk pembiayaan.


Sebab, BPTJ secara badan sudah kuat tapi kalau untuk pembiayaannya masih butuh pemerintah. "Sementara di Meksiko dan New York badannya di sana sudah kuat dan pembiayaannya sudah mampu (self financing) karena operatornya sudah menghasilkan uang meskipun masih subsidi, kita belum mampu untuk itu," jelas dia.

Secara konsep, nantinya operator ini akan membawahi badan usaha baik BUMN dan BUMD. "Saya tidak mau bilang seperti holding tapi lebih ke konsorsium gitu," kata Bambang. 

Upaya itu dipilih karena sejatinya, badan usaha itu merupakan operator transportasi yang bisa menjadi sumber pembiayaan.

Nantinya, antara BUMN dan BUMD akan konsorsiumnya akan dipisahkan karena masing-masing perusahaan pemilik kewenangannya berbeda-beda. 

Bambang menyebut, untuk BUMN akan diisi PT Kereta Commuterline Indonesia, PT Perum Pengangkut Penumpang Djakarta, PT Perum DAMRI, dan LRT Jabodebek yang dioperatori PT KAI.

"Untuk BUMN akan diketuai PT KCI karena dia mengangkut penumpang paling banyak," tutur Bambang. 

Sementara BUMD akan diisi dari PT MRT Jakarta, PT Transportasi Jakarta, LRT Jakarta Velodrome-Kelapa Gading.

"Untuk BUMN belum ditentukan siapa ketuanya, tapi kami mengusulkan Transjakarta karena dia mengangkut penumpang terbanyak juga," katanya.

Untuk hal ini, Bambang bilang tidak akan berbenturan dengan Kementerian BUMN. Sebab, untuk pembahasan hal ini juga mengikutsertakan Kementerian BUMN. 

Kendati demikian, Bambang bilang entitas baru ini nantinya juga tidak hanya bicara soal transportasi di Jabodetabek tapi juga di daerah lain seperti Medan, Surabaya dan Bandung.

Untuk mewujudkan ini, Presiden Jokowi sudah menugaskan Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretariat Negara untuk melihat regulasi yang ada hingga Juni 2019.

Kemungkinan besar, beleid terkait kewenangan BPTJ yang diperkuat ini akan berbentuk revisi Perpres 107/2015 tentang BPTJ. 

"Kalau melihat kondisi saat ini untuk membuat UU sudah tidak mungkin, yang paling mungkin adalah merevisi payung hukum yang sudah ada. Perpres 107/2015 tinggal direvisi saja terkait kewenangannya apa diganti apa," tukas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi