BPTJ: Semua Dishub sepakat ojek dilarang bawa penumpang selama PSBB Jabodetabek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, semua ojek termasuk ojek online dilarang mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jabodetabek.

Itu merupakan kesepakatan BPTJ bersama Dinas Perhubungan se-Jabodetabek yang lahir rapat virtual, Senin (13/4). "Seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ujar Polana dalam siaran pers.

Menurut Polana, seluruh Dinas Perhubungan di Jabodetabek juga sepakat untuk menyelaraskan aturan pembatasan transportasi selama masa PSBB, tetapi menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.


Baca Juga: Ini aturan PSBB berkendara di Bekasi, ojek online dilarang bawa penumpang

Penyelarasan aturan mengingat mobilitas warga di Jabodetabek terhubung. Salah satu aturan yang pemerintah daerah di Jabodetabek selaraskan adalah waktu operasional angkutan umum.

"Kesepakatan terkait jam operasional, angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB," kata Polana. Selain itu, operasional transportasi selama PSBB harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Editor: S.S. Kurniawan