KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah mengebut aturan hukum transportasi di DKI Jakarta dan daerah penyangga. Bentuknya, rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang Rencana Investasi Transportasi Jabodetabek (RITJ). Kepala BPTJ, Bambang Prihartono menjelaskan, aturan ini akan mengatur rencana induk (masterplan) pembangunan transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029. Aturan ini terkait dengan konsep sarana dan prasana transportasi masal jangka menengah sampai jangka panjang. "Pengaturan ini terkait untuk LRT, BRT, Bus Transjabodetabek, fly over, intermoda, ticketing system, pelabuhan penyeberangan," kata Bambang kepada KONTAN, Minggu (18/2).
BPTJ tarik swasta investasi transportasi Jabodetabek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah mengebut aturan hukum transportasi di DKI Jakarta dan daerah penyangga. Bentuknya, rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang Rencana Investasi Transportasi Jabodetabek (RITJ). Kepala BPTJ, Bambang Prihartono menjelaskan, aturan ini akan mengatur rencana induk (masterplan) pembangunan transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029. Aturan ini terkait dengan konsep sarana dan prasana transportasi masal jangka menengah sampai jangka panjang. "Pengaturan ini terkait untuk LRT, BRT, Bus Transjabodetabek, fly over, intermoda, ticketing system, pelabuhan penyeberangan," kata Bambang kepada KONTAN, Minggu (18/2).