BPUPKI: Tanggal Dibentuk, Latar Belakang, dan Sidang-Sidang BPUPKI



BPUPKI -  Terdapat serangkaian peristiwa penting yang terjadi sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan.

Satu dari rangkaian peristiwa tersebut yakni terbentuknya Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. 

Badan ini terbentuk pada masa penjajahan Jepang di Indonesia. Seperti namanya, BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia. 


Melansir situs Kebudayaan Kemendikbud Ristek, BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai, dibentuk untuk tujuan mendapatkan dikungan bangsa Indonesia dengan memberikan janji akan membantu proses terealisasikannya kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon (Sekarang gedung Departemen Luar Negeri), Jakarta. 

Baca Juga: Masih Buka, Ini Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub Poltekpel Surabaya 2023

Latar belakang dan anggota BPUPKI

Pada peresmian BPUPKI, terdapat dua pejabat Jepang yang hadir yaitu Jendral Itagaki dan Letnan Jendral Nagano. Pada upacara itu bendera Jepang dikibarkan oleh Mr. A. G. Pringgodigdo, kemudian pengibaran bendera merah putih oleh Royohiko Masuda.

BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan anggota semula berjumlah 70 orang. 

Jumlah tersebut terdiri atas 62 orang Indonesia dan 8 orang istimewa Jepang yang hanya bertugas mengamati. Kemudian pada sidang kedua BPUPKI, ditambah 6 orang anggota dari Indonesia.

Latar belakang dibentuknya BPUPKI tertuang dalam Maklumat Gunseikan Nomor 23 tanggal 29 Mei 1945. 

Maklumat tersebut dikeluarkan karena kedudukan Jepang yang sudah semakin terancam pada perang melawan sekutu. 

Artinya, pembentukan BPUPKI bukan murni ketulusan bangsa Jepang untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. 

Badan ini digunakan sebagai wadah untuk mengambil hati rakyat Indonesia untuk mempertahankan sisa-sisa kekuatannya. Selain itu juga untuk melaksanakan politik kolonialnya.

Bersumber dari situs SMA Negeri 13 Kota Semarang, BPUPKI membentuk beberapa panitia kerja yakni: 

  • Panitia perumus terdiri dari sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tugas panitia perumus adalah merumuskan naskah rancangan pembukaan undang-undang dasar. 
  • Panitia perancang UUD, diketuai oleh Ir. Soekarno. Dalam panitia perancang UUD ini dibentuk lagi panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo. 
  • Panitia ekonomi dan keuangan diketuai oleh Drs. Moh. Hatta. 
  • Panitia pembela tanah air diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Baca Juga: 20 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2023 Versi Webometrics Terbaru

Sidang-sidang BPUPKI

Selama berdirinya BPUPKI sudah ada dua sidang yang terlaksana yakni sidang pertama dan sidang kedua. 

Sidang pertama

Sidang ini berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Agenda dari sidang pertama BPUPKI ini adalah membicarakan rumusan dasar negara Indonesia. 

Pada sidang tersebut, sebanyak 33 pembicara membahas perumusan dasar negara. 

Pada pembahasan tersebut ada tiga tokoh yang menyumbangkan usulan dasar negara yaitu  Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Usulan-usulan tersebut kemudian dimusyawarahkan dan membuahkan kesepakatan bahwwa Pancasila menjadi nama dasar negara Indonesia. 

Pada tanggal 1 Juni 1945, dibentuklah panitia kecil yang dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Anggota dari Panitia Sembilan yakni: 

  • Ketua: Ir. Soekarno
  • Wakil ketua: Drs. Moh. Hatta
  • Anggota: Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr. Moh. Yamin, dan Mr. A. A. Maramis.
Kesepakatan utuh tentang rumusan dasar negara belum diraih hingga akhir sidang pertama BPUPKI. 

Hal ini dikarenakan tokoh golongan Islam dan golongan nasionalis memiliki beberapa perbedaan. 

Golongan Islam menghendaki negara Indonesia berdasarkan syariat Islam. Namun golongan nasionalis tidak menghendaki dasar negara berdasarkan agaa tertentu. 

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan dan berhasil menghasilkan rumusan dasar negara.

Rumusan dasar negara tersebut tertuang dalam hukum dasar atau yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Isi dari Piagam Jakarta yakni:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga: Beasiswa Unggulan Tahun 2023 Dibuka, Ini Kategori dan Persyaratannya

Sidang kedua

Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945. Pada sidang ini materi yang dibahas adalah bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. 

  • Pada sidang kedua ini dibentuklah tiga panitia yang fokus pada pembahasan bentuk negara hingga UUD dan keuangan negara. Panitia-panitia tersebut adalah: 
  • Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua, 
  • Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, 
  • Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketua. 
Melalui hasil pemungutan suara, ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.

Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil untuk membuat laporan rancangan UUD. Panitia ini beranggotakan 7 orang yaitu: 

  • Prof. Dr. Mr. Soepomo, 
  • Mr. Wongsonegoro, 
  • Mr. Achmad Soebardjo, 
  • Mr. A.A. Maramis, 
  • Mr. R.P. Singgih, 
  • H. Agus Salim, 
  • Dr. Soekiman 
Panitia Perancang UUD melakukan sidang pembahasan hasil kerja panitia kecil pada tanggal 13 Juli 1945, 

Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil laporan Panitia Perancang UUD yang disampaikan oleh Ir. Soekarno selaku ketua. Laporan tersebut berisi rancangan UUD, yaitu:

  • Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule
  • Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi
Sayangnya pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka. 

BPUPKI kemudian digantikan dengan Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai dengan Sukarno sebagai ketuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News