KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Braemar Adjusting Indonesia kini bisa bernafas lega untuk menjalankan usaha penilaian kerugian asuransi. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin usaha tersebut setelah perusahaan yang awalnya bernama PT Mandiri Nilai Tama ini mengubah namanya. Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Tattys Miranti Hedyana menerangkan pemberian izin usaha itu telah melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/NB.1/2019 tanggal 20 Mei 2019. “Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha di bidang penilaian kerugian asuransi kepada Mandiri Nilai Tama setelah melakukan perubahan nama menjadi Braemar Adjusting Indonesia,” kata Tattys, dalam keterangan pers OJK, Senin (17/6).
Braemar Adjusting Indonesia kantongi izin penilaian kerugian asuransi dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Braemar Adjusting Indonesia kini bisa bernafas lega untuk menjalankan usaha penilaian kerugian asuransi. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin usaha tersebut setelah perusahaan yang awalnya bernama PT Mandiri Nilai Tama ini mengubah namanya. Direktur Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Tattys Miranti Hedyana menerangkan pemberian izin usaha itu telah melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/NB.1/2019 tanggal 20 Mei 2019. “Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha di bidang penilaian kerugian asuransi kepada Mandiri Nilai Tama setelah melakukan perubahan nama menjadi Braemar Adjusting Indonesia,” kata Tattys, dalam keterangan pers OJK, Senin (17/6).