JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan poin penting dalam pelaksanaan bank tanpa cabang atau branchless banking. "Harus seimbang antara prudential regulation dengan costumer protection. Dua hal itu harus terakomodasi," ucap Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Rabu, (27/2). Dia menjelaskan, hal ini karena sasaran yang ingin disentuh oleh branchless banking adalah masyarakat di daerah pedesaan. Maka dari itu, BI merasa harus ada yang mengajarkan tentang transaksi perbankan ini. Ronald menyebut, BI sudah mengatur ketentuan penggunaan teknologi, bahwa untuk keperluan transaksi harus ada pengauditan oleh pihak independen. "Baru izinnya dari BI untuk keamanan," ujarnya.
Branchless banking, BI akan lindungi konsumen
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan poin penting dalam pelaksanaan bank tanpa cabang atau branchless banking. "Harus seimbang antara prudential regulation dengan costumer protection. Dua hal itu harus terakomodasi," ucap Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Rabu, (27/2). Dia menjelaskan, hal ini karena sasaran yang ingin disentuh oleh branchless banking adalah masyarakat di daerah pedesaan. Maka dari itu, BI merasa harus ada yang mengajarkan tentang transaksi perbankan ini. Ronald menyebut, BI sudah mengatur ketentuan penggunaan teknologi, bahwa untuk keperluan transaksi harus ada pengauditan oleh pihak independen. "Baru izinnya dari BI untuk keamanan," ujarnya.