Branchless banking, BI akan lindungi konsumen



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan poin penting dalam pelaksanaan bank tanpa cabang atau branchless banking. "Harus seimbang antara prudential regulation dengan costumer protection. Dua hal itu harus terakomodasi," ucap Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Rabu, (27/2).

Dia menjelaskan, hal ini karena sasaran yang ingin disentuh oleh branchless banking adalah masyarakat di daerah pedesaan. Maka dari itu, BI merasa harus ada yang mengajarkan tentang transaksi perbankan ini.

Ronald menyebut, BI sudah mengatur ketentuan penggunaan teknologi, bahwa untuk keperluan transaksi harus ada pengauditan oleh pihak independen. "Baru izinnya dari BI untuk keamanan," ujarnya.


Meski begitu, ia mengakui unsur keamanan tersebut tak menjamin bahwa tidak akan terjadi dispute. "Jika nanti ada dispute, harus diatur mekanismenya bagaimana," sebut Ronald.

Kalau terjadi sengketa, BI sebagai otoritas akan mengawasi semua penyelenggaraan sistem pembayaran. Ronald menyebut 3 tugas BI menurut Undang-Undang, yakni stabilitas moneter, pengaturan pengawasan perbankan, dan sistem pembayaran.

Dijelaskannya, sistem pembayaran yang diawasi BI tidak hanya dalam perbankan. Misalnya produk branchless banking SinarSip Bank Sinar Harapan Bali dengan perusahaan telekomunikasi Axis, atau uang elektronik seperti T-Cash punya Telkomsel, XL dengan XL Tunai, Indosat dengan Dompet Indosat, dan lain-lain. "Itu mereka objek pengawasan BI," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie