Brantas Abipraya Bangun Tempat Pengolahan Sampah IKN di Lahan Seluas 22,16 Hektare



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Brantas Abipraya (Persero) akan segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Ibu Kota Nusantara (IKN) di atas lahan seluas 22,16 hektare (ha). 

Lebih spesifik, pembangunan TPST 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, ini akan berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dan ditargetkan tuntas Desember 2024.

“Pembangunan ini merupakan upaya Brantas Abipraya sebagai salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berkontribusi dalam mewujudkan IKN yang ramah lingkungan, sedapat mungkin mengurangi produksi sampah dan mendorong daur ulang. Dalam pembangunan TPST inipun, kami akan melakukan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa konstruksi,” ujar Sugeng Rochadi, Direktur Utama Brantas Abipraya lewat keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (20/02).


Dikatakannya juga, TPST 1 akan dibangun pada satu hamparan lokasi yang sama dengan instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik 1 KIPP IKN yaitu terletak di lahan seluas 22,15 ha. TPST 1 ini berpotensi dapat mengolah sampah sebesar 74 ton per hari dan lumpur sebanyak 15 ton per hari. 

Baca Juga: Brantas Abipraya Geber Pembangunan Bendungan Bulango Ulu

Dengan luas lahan TPST 1,3 ha, sistem pengelolaan sampah di KIPP IKN ini memerlukan konsep untuk dapat menopang berjalannya perencanaan kota yang baik, yang didesain terintegrasi dengan komponen penunjang lainnya.

Nantinya, dengan adanya TPST 1 ini dapat menghasilkan pengolahan sampah berupa energi, tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan, sebesar 60% sampah yang ditimbulkan harus di daur ulang, sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet yang dapat diakses oleh penduduk, serta residu dari pengelolaan minimum.

Tak hanya itu, adanya TPST 1 ini nantinya tidak menghasilkan emisi di atas standar yang ditentukan (net zero emission) dan memiliki residu dari pengolahan minimum.

Lokasi yang berada dekat dari KIPP yang hanya berjarak 3 km maka perlu dilakukan penanganan terkait emisi, kebisingan dan bau serta potensi dampak lingkungan lainnya. Adapun lingkup pekerjaan Brantas Abipraya pada pembangunan TPST 1 IKN ini meliputi Bangunan Pengolahan 1, Bangunan Pengolahan 2, Menara dan Lansekap.

“Selain itu, dalam pembangunannya saat ini, tentunya kami akan mengutamakan penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman agar tercapai zero accident. Tak hanya itu Brantas Abipraya juga akan bekerja lebih cerdas lagi dalam pembangunan TPST, agar pekerjaan ini tuntas tepat waktu, tepat mutu dan biaya,” tutup Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari