Brasil Gugat Tarif AS ke WTO, Sebut Kebijakan Trump Langgar Aturan Perdagangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Brasil resmi meminta konsultasi dengan Amerika Serikat (AS) melalui mekanisme penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan tarif yang diumumkan pemerintahan Presiden Donald Trump pada bulan ini.

Dalam pernyataan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Brasil pada Senin (27/7/2026), langkah tersebut menjadi tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa di WTO sebelum perkara dapat dibawa ke panel arbitrase.

Permintaan konsultasi itu berkaitan dengan tarif sebesar 25% yang dikenakan Amerika Serikat terhadap impor sejumlah produk asal Brasil. Pemerintah AS menilai terdapat praktik perdagangan yang tidak adil.


Selain itu, Brasil juga menggugat tarif hingga 12,5% yang diberlakukan terhadap produk dari puluhan negara, termasuk Brasil, yang dikaitkan dengan tuduhan lemahnya penegakan larangan terhadap praktik kerja paksa.

Baca Juga: Korea Selatan Kaji Pembatasan ETF Leverage di Tengah Demam Saham AI

Pemerintah Brasil menilai kebijakan tarif tersebut bertentangan dengan ketentuan WTO.

Dalam pernyataannya, Brasil menyebut langkah Amerika Serikat tersebut "tidak memiliki dasar yang dapat dibenarkan dan tidak sejalan dengan kewajiban Amerika Serikat berdasarkan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 serta Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU)."

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva telah menyatakan akan membawa sengketa tersebut ke WTO sebagai upaya menentang kebijakan tarif Washington.

Ini bukan pertama kalinya Brasil menempuh jalur WTO terhadap kebijakan perdagangan Presiden Trump. Tahun lalu, Brasil juga mengajukan langkah serupa setelah gelombang tarif sebelumnya diberlakukan.

Pada akhirnya, kebijakan tarif tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, sehingga menjadi preseden penting dalam sengketa perdagangan antara kedua negara.