RIO DE JANEIRO. Pemerintah Brasil bersiap melayangkan gugatan kepada BHP Billiton dan Vale SA, pemilik saham Samarco. Gugatan jumbo bernilai 20 miliar reais atau setara US$ 5,24 miliar itu dilayangkan, pasca insiden runtuhnya bendungan penampung limbah tambang (tailing) milik Samarco pada 5 November 2015. Besaran gugatan kepada dua raksasa pertambangan dunia tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Brasil, Izabella Teixeira seperti dikutip Bloomberg, Senin (30/11). Insiden ini sendiri terjadi pada awal November 2015, yang mengakibatkan 60 juta meter kubik endapan lumpur dan limbah tambang Samarco tumpah ruah menghancurkan pemukiman penduduk. Dari insiden tersebut, tercatat 13 orang kehilangan nyawa. Banjir limbah ini juga berdampak pada tercemarnya sungai-sungai di sekitar kawasan insiden.
Brasil menggugat dua raksasa tambang
RIO DE JANEIRO. Pemerintah Brasil bersiap melayangkan gugatan kepada BHP Billiton dan Vale SA, pemilik saham Samarco. Gugatan jumbo bernilai 20 miliar reais atau setara US$ 5,24 miliar itu dilayangkan, pasca insiden runtuhnya bendungan penampung limbah tambang (tailing) milik Samarco pada 5 November 2015. Besaran gugatan kepada dua raksasa pertambangan dunia tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Brasil, Izabella Teixeira seperti dikutip Bloomberg, Senin (30/11). Insiden ini sendiri terjadi pada awal November 2015, yang mengakibatkan 60 juta meter kubik endapan lumpur dan limbah tambang Samarco tumpah ruah menghancurkan pemukiman penduduk. Dari insiden tersebut, tercatat 13 orang kehilangan nyawa. Banjir limbah ini juga berdampak pada tercemarnya sungai-sungai di sekitar kawasan insiden.