Brazil gugat Indonesia soal kebijakan impor ayam



JAKARTA. Kebijakan Indonesia terkait importasi daging ayam dan produk ayam sedang digugat Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Brasil menganggap kebijakan importasi yang diberlakukan Indonesia merupakan upaya proteksi perdagangan.

Sementara, bagi Indonesia, kebijakan itu merupakan upaya perlindungan terhadap konsumen dalam negeri untuk mendapatkan produk yang aman, sehat, dan halal.

Sengketa perdagangan tersebut tercatat pada nomor DS: 484, Indonesia-Measures Concerning the Importation of Chicken Meat and Chicken Products dan telah memasuki sidang panel ke-2 (second substantive meeting) yang berlangsung di WTO, Jenewa, Swiss, pada 11-12 Oktober 2016.


Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ahmad Firdaus Sukmono mengatakan, kebijakan yang dilakukan selama ini fokus pada hak Indonesia untuk menjamin semua makanan, baik impor maupun domestik sesuai dengan ketentuan keamanan pangan dan persyaratan halal.

"Brasil harus memenuhi persyaratan daging ayam dan produk ayam yang aman, sehat, utuh, dan halal sesuaiyang ditetapkan untuk mengekspornya ke Indonesia,” kata Firdaus, dalam siaran persnya, Jumat (14/10).

Brasil menggugat secara keseluruhan dan beberapa ketentuan importasi secara khusus, yaitu daftar positif (positive list), persyaratan penggunaan, diskriminasi dalam persyaratan label halal, pembatasan transportasi impor, dan penundaan persetujuan persyaratan sanitasi. Brasil menganggap ketentuan dalam poin-poin rezim importasi tersebut menghambat ekspor Brasil ke Indonesia.

Brasil menyatakan, sebagai produsen dan eksportir ayam terbesar di dunia, dan eksportir ayam halal terbesar di dunia, akses pasarnya tertutup masuk ke Indonesia selama tujuh tahun sejak 2009. Namun, Indonesia menyampaikan, saat ini standar halal setiap negara mungkin saja berbeda.

Firdaus menekankan, Indonesia telah menetapkan produk ayam halal dengan penuh dedikasi. Produk ayam halal hanya boleh masuk ke Indonesia dalam bentuk utuh dan dari rumah potong hewan halal yang cara penyembelihannya dilakukan manual satu per satu.

“Rumah potong hewan unggas harus menerapkan penyembelihan secara manual untuk setiap unggas oleh juru sembelih halal. Sementara itu, Brasil diduga belum menerapkan kedua hal itu,” ujar Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini