KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batasan auto rejection bawah (ARB) saham. Dalam ketentuan terbaru, BEI memberikan batas ARB untuk rentang harga saham Rp 11 hingga Rp 14 per saham diubah dari 7% menjadi Rp 1. Ketentuan batasan baru untuk pasar reguler dan pasar tunai yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bursa nomer Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas ini mulai berlaku sejak 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Dalam rilis yang diterima KONTAN, Selasa (20/10/2026), BEI menyebutkan, penyesuaian ini berlaku bagi efek yang tercatat pada Papan Utama, Pengembangan dan Ekonomi Baru.
- Harga saham Rp 1–Rp 10: ARA tetap Rp 1 dan ARB tetap Rp 1
- Harga saham Rp 11 - Rp 14: ARA tetap 35% dan ARB diubah dari 7% menjadi Rp 1
- Harga saham Rp 15 hingga sama dengan Rp 200: ARA tetap 35% dan ARB tetap 7%.
- Harga saham di atas Rp 200 hingga sama dengan Rp 5.000: ARA tetap 25% dan ARB tetap 7%.
- Harga di atas Rp 5.000: ARA tetap 20% dan ARB tetap 7%.