KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Tersangka baru tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka. Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (8/8), seperti disiarkan
Kompas TV. "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers.
Sigit mengatakan, FS diduga memerintahkan tersangka RE untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. "Timsus terus melakukan pendalaman apakah FS hanya menyuruh atau terlibat penembakan," ujar Sigit. Sebelumnya pada Sabtu malam lalu (6/8), Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Sejumlah Personel Brimob Datangi Rumah Ferdy Sambo Jelang Pengumuman Tersangka Baru Saat itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, penempatan Ferdy Sambo ke Mako Brimob untuk proses pemeriksaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo. Dedi menambahkan, hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus (Irsus) menyatakan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait masalah tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk mengenai perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya. Sebelum Ferdy Sambo, juga sudah ada empat orang perwira ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus Polri.
Dedi menjelaskan, tugas tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Wakapolri bekerja untuk pengungkapan fakta kasus kematian Brigadir J. Sedangkan tim gabungan di Irsus melakukan pendalaman mengenai adanya pelanggaran etik dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, Apa Itu dan Apa Syaratnya? Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat